Tembak Mati Injeksi atau Eksekusi Kursi Listrik

Daftar isi:
Isu tentang pelaksanaan pidana mati kembali mencuat dengan adanya usulan dari Wakil Menteri Hukum tentang alternatif metode eksekusi. Dalam diskusi yang berlangsung, terungkap bahwa terdapat beberapa pilihan lain yang bisa diadopsi selain metode tembak mati, termasuk eksekusi dengan injeksi atau menggunakan kursi listrik. Pembahasan ini menandakan adanya perkembangan dalam cara pandang hukum terhadap sanksi mati di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan oleh Eddy Hiariej dalam acara Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dimana dia menekankan pentingnya diskusi mengenai metode yang paling efektif dan humanis. Dia menyebutkan bahwa pendekatan ilmiah perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan yang tepat untuk pelaksanaan hukum ini.
Penting untuk dicatat bahwa RUU ini juga berupaya untuk mengakomodasi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Dalam konteks ini, Eddy Hiariej memastikan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati.
Aspek Hukum dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati
RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati ditujukan untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dan mencerminkan kebutuhan untuk penyesuaian hukum. Transformasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga meliputi perlindungan hak-hak terpidana. Dengan demikian, ruang lingkup hukum yang ada perlu diperbaharui agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
RUU ini telah dimasukkan dalam prioritas hukum nasional yang tercantum dalam Keputusan DPR RI Nomor 23. Ini adalah langkah besar menuju reformasi hukum yang terintegrasi dan menjaga prinsip transparansi dalam eksekusi hukuman. Dengan adanya prioritas ini, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Dalam presentasinya, Eddy Hiariej menjelaskan berbagai perbandingan dengan regulasi yang sudah ada. Dia memberikan gambaran jelas mengenai kebaruan hak dan kewajiban terpidana mati, serta syarat-syarat yang perlu dipatuhi sebelum eksekusi dilaksanakan. Ini menunjukkan bahwa ada kesadaran yang lebih tinggi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
Kebaruan dalam Hak dan Kewajiban Terpidana Mati
Salah satu kemajuan penting dalam RUU ini adalah pengaturan mengenai hak-hak narapidana yang sebelumnya tidak diatur dengan baik. Misalnya, terpidana mati berhak untuk mendapatkan fasilitas hunian yang layak serta akses untuk berkomunikasi dengan keluarga. Ini menandakan bahwa meskipun dihadapkan pada hukuman terberat, mereka tetap memiliki hak-hak dasar.
RUU juga menekankan bahwa terpidana mati tidak boleh diberi alat pengekangan yang berlebihan. Ini adalah langkah signifikan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi. Hukum yang beradab akan mencerminkan wajah negara yang menganut prinsip kemanusiaan dan keadilan.
Selain itu, terpidana juga diberikan kesempatan untuk mengajukan lokasi pelaksanaan pidana mati. Hal ini memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memiliki pengaruh dalam proses yang sangat signifikan dalam hidup mereka. Dengan demikian, ada elemen partisipasi yang terlibat dalam proses hukum meskipun dalam situasi yang ekstrim.
Kriteria Syarat Pelaksanaan Pidana Mati yang Baru
Kriteria yang diusulkan dalam RUU juga mencakup syarat bahwa selama masa percobaan, terpidana mati tidak menunjukkan sikap terpuji. Ini adalah langkah yang lebih objektif untuk evaluasi terhadap terpidana. Kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan eksekusi diambil berdasarkan fakta dan perilaku terpidana, bukan hanya berdasarkan keputusan hukum semata.
Lebih lanjut, syarat lainnya adalah bahwa terpidana sudah mengajukan grasi yang ditolak, serta dalam kondisi sehat. Ini adalah upaya untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum sudah dilalui dan hak-hak terpidana tetap dihormati meskipun keputusannya adalah eksekusi mati. Proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah diharapkan menjadi bagian penting dalam RUU ini.
Dengan semua aspek ini, RUU memperlihatkan bahwa Indonesia terus berupaya untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Harapan ke depan adalah agar penerapan RUU ini bisa berkontribusi pada sistem peradilan yang lebih adil dan manusiawi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now