KPU Tanggapi Tudingan Roy Suryo terkait Pasal untuk Gibran: Aturan Sesuai Hukum

Daftar isi:
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menanggapi tudingan dari pakar telematika mengenai adanya dugaan penyelundupan aturan demi meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan aturan pencalonan sudah dilakukan dengan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan secara terbuka.
Idham Holik menjelaskan bahwa legal drafting untuk peraturan terkait pemilu presiden dan wakil presiden bertumpu pada prinsip kepastian hukum serta keterlibatan publik. Ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparansi.
“Proses ini melibatkan konsultasi kepada berbagai pihak dan pelibatan masyarakat luas,” tambahnya. Ia mengingatkan bahwa peraturan yang dibuat selalu mengacu pada hukum yang berlaku demi menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.
Proses Penyusunan Aturan KPU dalam Pencalonan Pilpres
Idham menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), lembaga ini berpedoman pada Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017. Setelah penyusunan, ada konsultasi dengan pembentuk undang-undang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR.
Ia menambahkan bahwa setelah proses tersebut, KPU kemudian melanjutkan dengan rapat harmonisasi peraturan yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Idham juga menekankan pentingnya proses yang melibatkan banyak pihak, termasuk masyarakat, sehingga setiap regulasi tidak hanya dapat diterima oleh pihak yang terlibat secara langsung tetapi juga oleh publik. Proses tersebut diperuntukkan agar tidak ada kesan bahwa aturan yang dibuat bersifat sewenang-wenang.
Reaksi Terhadap Tuduhan Roy Suryo Mengenai KPU
Sebelumnya, Roy Suryo mengeluarkan pernyataan di sebuah siniar yang menyatakan bahwa KPU melakukan tindakan ilegal dalam pencalonan Gibran. Ia menuduh adanya pasal selundupan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang dinilai memfasilitasi pencalonan meski ada dokumen yang dipertanyakan.
Roy menyebutkan bahwa pasal tersebut, khususnya pada ayat (3), memberikan celah bagi seseorang untuk mencalonkan diri tanpa memenuhi syarat ijazah pendidikan yang seharusnya. Hal ini berbuntut pada perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum terkait validitas peraturan tersebut.
Meski mendapatkan kritikan tajam, Idham Holik tetap berpegang pada prinsip bahwa semua yang dilakukan KPU sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menolak anggapan bahwa ada upaya untuk menguntungkan calon tertentu dalam pemilihan tersebut.
Keterlibatan Publik dalam Proses Pemilu dan Pencalonan
Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu dan pencalonan sangat penting demi menjaga integritas sistem demokrasi. KPU berkomitmen untuk tidak hanya memastikan ketaatan pada peraturan hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pendapat dan masukan dari publik.
Penyusunan aturan yang transparan menjadi tiang utama dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Hal ini juga berfungsi sebagai jaminan bahwa setiap calon yang muncul telah melalui proses yang adil dan terbuka.
Idham berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa setiap elemen yang terlibat dalam proses pemilu bekerja sesuai dengan porsinya masing-masing dan tidak ada satu pihak pun yang mendapat keistimewaan. Semua keputusan didasarkan pada aturan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mendalami Implikasi Hukum dari Pernyataan dan Aturan yang Ada
Melihat dari sudut pandang hukum, setiap peraturan yang diterapkan dalam pemilu harus berdasarkan pertimbangan yang matang. Implikasi dari pernyataan Roy Suryo mengenai dugaan pasal selundupan dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang etika dalam penyusunan regulasi.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi terhadap semua peraturan yang berlaku agar tidak menciptakan celah yang bisa dimanfaatkan. Dalam konteks ini, keterlibatan akademisi dan praktisi hukum akan sangat membantu untuk memberikan perspektif yang berbeda.
Dengan begitu, setiap aturan yang ada bukan hanya sekadar norma, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat untuk memperoleh pemilihan yang lebih baik. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia secara keseluruhan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now