Pemkot Yogyakarta Larang Penggunaan Kembang Api pada Malam Tahun Baru
Daftar isi:
Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk melarang seluruh kegiatan pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026 mendatang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap situasi bencana yang terjadi di beberapa daerah, serta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat saat perayaan pergantian tahun.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa surat edaran terkait larangan ini sudah dikeluarkan. Dalam komunikasi resmi, Hasto menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif dalam perayaan tersebut.
“Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api),” jelas Hasto saat dihubungi untuk menjelaskan latar belakang kebijakan ini. Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mengatur pelaksanaan perayaan dengan lebih baik.
Pertimbangan Pelarangan Kegiatan Pesta Kembang Api di Tahun Baru
Dalam penjelasannya, Hasto tidak menampik adanya pengaruh dari instruksi Kapolri yang baru-baru ini mengeluarkan himbauan serupa. Polisi memiliki peranan penting dalam mendukung pelarangan ini dengan implementasi di lapangan.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui jajarannya, termasuk Satpol PP, berencana untuk melaksanakan penertiban guna memastikan bahwa masyarakat mematuhi keputusan tersebut. “Kami akan mengatur pelaksanaan tersebut, dan kewenangan sanksi ada di pihak kepolisian,” tambahnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan bahwa imbauan untuk mengganti acara kembang api dengan momen refleksi sangat penting. Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian kepada sesama yang sedang menghadapi musibah akibat bencana ekologis di Pulau Sumatra.
Mendalami Dampak Bencana Alam Terhadap Perayaan Tahun Baru
Pandia menyatakan bahwa saatnya bagi masyarakat untuk berdoa bagi mereka yang terdampak bencana alam, yang telah mengguncang beberapa daerah. Ia berharap momen pergantian tahun bisa diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna.
“Kita doakan saudara kita yang kena bencana alam agar diberikan ketabahan,” ujar Pandia, menegaskan pentingnya solidaritas di tengah kesedihan yang dialami bersama. Upaya untuk mengalihkan fokus dari pestanya menjadi refleksi adalah langkah positif untuk kesadaran sosial.
Selanjutnya, Kapolresta juga menjelaskan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan. Penindakan di lapangan akan lebih mengedepankan cara-cara persuasif serta humanis, sehingga masyarakat dapat menerima keputusan tersebut dengan baik.
Menghadapi Situasi Kebatinan Masyarakat yang Terkena Bencana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan izin untuk pengerahan kembang api pada malam tahun baru. Hal ini dikarenakan iklim kebangsaan sedang berada dalam suasana kedukaan akibat bencana yang melanda.
Sigit memberikan penekanan bahwa saat ini adalah waktu untuk berdoa dan mendoakan masyarakat yang terdampak bencana, bukan untuk merayakan dengan kembang api. Ini adalah langkah untuk merasakan bersama-sama kesedihan dan harapan akan pemulihan.
Ia berharap masyarakat mengerti alasan dibalik keputusan ini. Merayakan tahun baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan penuh makna adalah harapan dari kepolisian, demi kesatuan dan kepedulian antar sesama.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban serta memberikan nuansa yang lebih damai bagi seluruh warga Yogyakarta. Semangat gotong royong dan empati akan sangat dibutuhkan saat perayaan tahun baru kali ini.
Melalui pendekatan yang lebih humanis, pemerintah dan kepolisian berupaya menciptakan iklim yang lebih kondusif. Dengan nada optimis dan harapan, masyarakat Yogyakarta dapat menghadapi tahun depan dengan semangat baru yang lebih positif.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now









