Ekspor Karet Alam Diperketat, Ini Isi Lengkap Permendag Tahun 2026
Daftar isi:
Permohonan TPP SIR yang telah memenuhi persyaratan akan diproses paling lama tiga hari kerja tanpa dikenakan biaya. Upaya ini mendukung percepatan pelayanan perizinan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha, yang merupakan elemen penting bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Melalui regulasi ini, diharapkan semua pihak terkait dapat lebih memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya kebijakan ini, proses ekspor karet menjadi lebih transparan dan terstruktur.
Dalam Permendag Nomor 1 Tahun 2026, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen yang telah memiliki TPP SIR. Produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017, dengan pembaruan skema penilaian untuk memperkuat mutu karet yang diekspor.
Penguatan Mutu Karet dalam Proses Ekspor di Indonesia
Penguatan mutu merupakan hal yang krusial dalam industri karet, mencakup berbagai ketentuan yang perlu dipatuhi. Hal ini termasuk ketentuan bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal sesuai rekomendasi lembaga penelitian berakreditasi.
Setiap bandela ekspor SIR juga wajib mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ini adalah langkah penting untuk memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam proses ekspor karet Indonesia.
Standar yang ditetapkan memberikan jaminan bagi konsumen bahwa produk karet Indonesia memiliki kualitas yang baik. Dengan demikian, ini bisa meningkatkan daya saing produk karet di tingkat internasional.
Pengawasan dan Kewajiban Pelaporan yang Lebih Ketat
Peningkatan pengawasan menjadi salah satu fokus utama dalam permendag yang baru diterbitkan. Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui kewajiban pelaporan kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK).
Melalui pelaporan yang lebih ketat, diharapkan ada pengendalian yang lebih baik terhadap kualitas dan keamanan produk karet. Ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran dalam proses ekspor.
Di samping itu, adanya kewajiban pelaporan ini juga memfasilitasi pemantauan yang lebih baik oleh pihak terkait dalam industri. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar ekspor karet Indonesia.
Pengecualian dalam Proses Ekspor Karet untuk Beberapa Kategori
Permendag ini juga mengatur pengecualian TPP SIR untuk beberapa kategori tertentu. Ini termasuk ekspor ulang karet asal impor, barang contoh, dan keperluan pameran.
Pengecualian ini penting untuk mendukung fleksibilitas pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri karet dapat lebih adaptif terhadap perubahan permintaan pasar.
Selain itu, pengecualian ini juga membuka peluang bagi pengusaha kecil dan menengah untuk ikut serta dalam pameran internasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan visibilitas produk lokal di pasar global.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








