Hasan Nasbi Dilantik Jadi Komisaris Pertamina, Cek Besaran Gajinya

Daftar isi:
Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, baru-baru ini diangkat menjadi Komisaris PT Pertamina (Persero) pada 11 September 2025. Penunjukan ini menambah daftar panjang kariernya yang sudah cukup cemerlang.
Hasan Nasbi kini tergabung dalam jajaran Dewan Komisaris Pertamina yang diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dia akan bekerja sama dengan berbagai nama besar di perusahaan tersebut untuk memastikan keandalan operasional dan manajemen yang efisien.
Dengan posisinya yang baru, banyak yang penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterimanya. Penghasilan komisaris BUMN diatur oleh peraturan yang mengatur gaji dan insentif, yang tentunya mempengaruhi remunerasi Hasan Nasbi.
Regulasi tentang Gaji Komisaris Badan Usaha Milik Negara
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, penghasilan bagi anggota dewan komisaris diatur dengan ketat. Aturan ini mengatur tata cara penetapan gaji, honorarium, dan berbagai tunjangan lainnya.
Di dalam peraturan ini, gaji Komisaris Pertamina, termasuk Hasan Nasbi, ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium Komisaris Utama. Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam struktur penghasilan di sektor BUMN.
Komisaris Utama sendiri berhak mendapatkan honorarium sebesar 45 persen dari gaji Direktur Utama. Ini menunjukkan adanya sistem hierarkis yang jelas dalam pengupahan di jajaran komisaris.
Kondisi Gaji dan Insentif di Pertamina
Meskipun peraturan memberikan pedoman, besaran nominal gaji yang diterima harus ditentukan oleh setiap perusahaan. Ini berarti nilai gaji oleh Pertamina tidak diatur dengan rinci dalam peraturan yang ada.
Perusahaan berhak menetapkan gaji sesuai dengan skala dan disetujui oleh pemegang saham. Hal ini menciptakan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menentukan struktur penghasilan yang sesuai.
Sistem ini juga mencakup pengaturan tentang tantiem atau insentif kinerja bagi dewan komisaris. Tantiem diberikan berdasarkan kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya, sehingga mendorong komisaris untuk memiliki andil dalam peningkatan kinerja perusahaan.
Perubahan Kebijakan Terkait Tantiem di BUMN
Baru-baru ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menghapus tantiem untuk komisaris perusahaan pelat merah. Keputusan ini diambil atas dasar efisiensi, sejalan dengan kebutuhan untuk mereformasi struktur biaya pada BUMN.
Langkah ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen BUMN. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang lebih transparan dan berkelanjutan.
Hal ini juga menunjukkan adanya upaya dari pemerintah untuk memastikan bahwa kinerja BUMN selalu berada di jalur yang benar. Dalam keadaan ekonomi yang sulit, efisiensi menjadi semakin penting.
Dengan demikian, pengangkatan Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina tidak hanya menunjukkan pengakuan atas kemampuannya, tetapi juga menjadi tantangan baru dalam mengembangkan efisiensi dan inovasi di sektor BUMN. Keterlibatannya dalam manajemen Pertamina diharapkan dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi perusahaan dan stakeholder yang terlibat.
Harapan yang sama juga diusung oleh banyak pihak, mengingat Pertamina adalah salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia. Efisiensi, transparansi, dan skala pengelolaan yang baik adalah kunci untuk membawa Pertamina ke level yang lebih tinggi.
Dengan latar belakangnya yang kuat, Hasan Nasbi diharapkan mampu berkontribusi secara signifikan. Peran yang diembannya juga menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat struktur BUMN di masa depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now