Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di Delapan Provinsi Tanpa Dialihfungsikan
Daftar isi:
Pemerintah Indonesia tengah memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan mengeluarkan revisi Peraturan Presiden yang terbaru. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan untuk melindungi lahan pertanian yang berkelanjutan dan menjamin ketahanan pangan nasional.
Setelah mengadakan rapat perdana di Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa peraturan tersebut kini menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026. Pembentukan tim terpadu juga diharapkan dapat menjamin efektivitas pengendalian lahan sawah yang sudah tertera dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Pertanian. Dalam forum itu, Nusron menyampaikan dua keputusan penting yang dihasilkan untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan.
Keputusan pertama menegaskan bahwa lahan sawah yang terletak dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak dapat dialihfungsikan untuk keperluan lain. Dari total lahan sawah, 87 persen diantaranya disimpulkan sebagai sawah permanen yang berada di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Nusron mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021, pengendalian alih fungsi lahan di sejumlah provinsi tersebut memiliki tanggung jawab pemerintah pusat. Selanjutnya, tim pelaksana akan diminta untuk menyediakan data mengenai lahan sawah yang dilindungi berdasarkan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dua belas provinsi tambahan.
“Pada kuartal kedua, kami akan menyelesaikannya pada bulan Juni untuk 17 provinsi. Dengan demikian, pertengahan tahun ini, status Lahan Sawah Dilindungi dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan harus sudah dianggap bersih dan jelas,” jelas Nusron.
Keputusan kedua berkaitan dengan evaluasi terhadap alih fungsi lahan yang telah terjadi. Data menunjukkan bahwa antara tahun 2019 dan 2025, alih fungsi lahan mencapai 554.615 hektare, dan dari jumlah tersebut, 144.255,1 hektare berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Nusron menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, alih fungsi lahan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum yang spesifik, seperti infrastruktur jalan dan jaringan listrik. Pengalihan lahan untuk perumahan tidak diperkenankan, dan setiap alih fungsi wajib disertai dengan penggantian lahan yang setara.
Langkah Strategis dalam Pengaturan Alih Fungsi Lahan Sawah
Langkah strategis dalam pengendalian alih fungsi lahan ini diharapkan mampu merespons tantangan dalam sektor pertanian. Angka alih fungsi lahan yang mencapai ratusan ribu hektare menggambarkan kebutuhan mendesak untuk menjalankan regulasi yang lebih ketat.
Menteri Pertanian juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih baik terhadap lahan pertanian. Dengan adanya peraturan terbaru, diharapkan akan tercapai keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lahan pertanian.
Berdasarkan informasi yang ada, kerugian akibat alih fungsi lahan bukan hanya berdampak pada ketersediaan pangan, tetapi juga pada ekosistem. Ruang terbuka hijau yang hilang membuat risko perubahan iklim semakin tinggi.
Penerapan kebijakan baru ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Keterlibatan semua pemangku kepentingan diyakini akan menciptakan kesadaran akan pentingnya menjaga keberlangsungan lahan sawah.
Peran Masyarakat dan Pemerintah dalam Pemeliharaan Lahan Pertanian
Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lahan pertanian tidak bisa diabaikan. Masyarakat diharapkan terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan terhadap alih fungsi lahan yang tidak sesuai regulasi.
Pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan yang kuat dalam bentuk sosialisasi mengenai pentingnya lahan sawah. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih mampu menjaga lahan yang ada.
Upaya peningkatan kesadaran publik ini merupakan langkah awal yang sangat krusial. Jika masyarakat menyadari betapa pentingnya lahan pertanian, mereka akan lebih termotivasi untuk menjaganya.
Fasilitas dan program pelatihan bagi petani juga perlu diperhatikan. Dengan memberikan edukasi yang tepat, petani akan lebih memahami cara-cara efektif dalam mengelola lahan mereka, sehingga keseimbangan antara konservasi dan produktivitas dapat dicapai.
Evaluasi dan Monitoring Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Evaluasi terhadap kebijakan mengenai alih fungsi lahan perlu dilakukan secara berkala. Dengan melakukan monitoring, pemerintah dapat mengetahui sejauh mana kebijakan yang diterapkan efektif dalam melindungi lahan pertanian.
Pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan juga menjadi sorotan. Masyarakat harus diberikan akses kepada informasi mengenai penggunaan lahan sehingga mereka dapat berperan aktif dalam menyuarakan kebutuhan.
Penggunaan teknologi dalam pemantauan lahan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pengawasan berbasis teknologi informasi akan memberikan data yang lebih akurat dan real-time dalam menanggapi isu alih fungsi lahan.
Pengembangan aplikasi atau platform yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran juga sangat dibutuhkan. Dengan cara ini, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lahan sawah dapat lebih terintegrasi dan efektif.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now











