Tak Bayar Utang Pajak, Akses Layanan Publik dan Badan Hukum Bakal Diblokir!
Daftar isi:
Pemblokiran layanan publik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dilakukan sembarangan, melainkan melalui proses yang ketat dan sistematis. Dalam PER-27/PJ/2025, terdapat batasan dan kriteria yang harus dipenuhi sebelum seorang penanggung pajak dapat diajukan untuk pemblokiran akses layanannya.
Menurut Pasal 3 dari peraturan tersebut, permohonan untuk pemblokiran dapat diajukan jika terdapat kriteria tertentu. Kriteria ini meliputi utang pajak yang signifikan, serta proses peneguran yang telah dilalui tanpa adanya tindakan pelunasan dari wajib pajak.
Kriteria lainnya juga mencakup adanya proses peringatan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap penanggung pajak. Dapat dikatakan, pemblokiran ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada yang melakukan pelanggaran.
Kriteria Utang Pajak yang Memungkinkan Pemblokiran Akses
Salah satu syarat utama untuk dapat diajukan pemblokiran adalah adanya jumlah utang pajak yang berkekuatan hukum tetap. Ini berarti, jumlah utang pajak yang dimaksud harus minimal mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Pemblokiran dapat dilakukan meskipun batas minimal utang ini dapat dikecualikan. Contohnya, jika pemblokiran tersebut bertujuan untuk mendukung proses sita atas aset berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak.
Ini memberi DJP kekuatan untuk bertindak lebih cepat dan efisien dalam mengejar kewajiban pajak. Dengan mekanisme ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang menunggak dan meningkatkan kepatuhan.
Proses Usulan Pemblokiran oleh Pejabat Pajak
Proses pemblokiran dimulai dengan usulan dari pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat ini akan meninjau berkas dan data terkait sebelum mengusulkan pemblokiran kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP.
Jika usulan tersebut disetujui, rekomendasi pemblokiran akan segera dikirimkan secara elektronik. Pengiriman ini melibatkan kementerian terkait seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk badan hukum, atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk isu kepabeanan.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pemblokiran dilakukan secara legal dan dengan pertimbangan yang matang. Ini juga mencegah kesalahan dalam menghukum wajib pajak yang mungkin tidak terbukti bersalah.
Tujuan dan Dampak Pemblokiran Layanan Publik
Tujuan utama dari pemblokiran layanan publik adalah meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan adanya risiko pemblokiran, diharapkan para wajib pajak lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka.
Dampak dari kebijakan ini pun dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Ketika lebih banyak orang memenuhi kewajiban pajaknya, pendapatan negara akan meningkat, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya.
Melalui pemblokiran ini, DJP berusaha untuk menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil. Semua wajib pajak diharapkan mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa ada yang merasa lebih bisa mengabaikan kewajibannya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








