2 Perwira TNI AD Dituntut 9 Tahun Penjara atas Penganiayaan Prada Lucky
Daftar isi:
Dua perwira yang terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang prajurit TNI, dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Kasus ini menjadi pusat perhatian publik, menggambarkan betapa seriusnya pelanggaran yang terjadi di lingkungan militer.
Kedua perwira tersebut adalah Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, yang dituntut oleh oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer di Kupang. Kasus ini melibatkan total 17 terdakwa yang merupakan prajurit dari angkatan yang sama.
Tuntutan sembilan tahun penjara bagi kedua perwira ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan enam tahun penjara yang dikenakan kepada 15 prajurit lainnya yang juga terlibat. Penganiayaan terjadi terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Rincian Kasus Penganiayaan di Lingkungan Militer Indonesia
Kasus yang melibatkan penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi bukti nyata pelanggaran yang serius dalam organisasi militer. Kejadian ini menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam, terkait dengan perilaku dan etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para prajurit. Penganiayaan ini bukan hanya mengakibatkan cedera fisik, tetapi juga memberikan dampak emosional yang mendalam bagi keluarga korban.
Prada Lucky, prajurit berusia 23 tahun, meninggal dunia pada 6 Agustus setelah dirawat selama empat hari. Penganiayaan terhadap dirinya diduga dilakukan oleh rekan-rekannya di asrama batalyon, menciptakan sorotan publik terhadap praktik yang dikhawatirkan berpotensi berulang di lingkungan militer.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, para terdakwa berasal dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. Kasus ini mengungkap tidak hanya kebrutalan individu, tetapi juga budaya yang mungkin membiarkan perilaku kekerasan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Proses Hukum yang Dihadapi Para Terdakwa
Dalam proses hukum, oditur militer menyampaikan tuntutan tegas bagi terdakwa. Tuntutan ini mencakup hukuman penjara yang berat serta pemecatan dari dinas militernya. Hal ini menunjukkan keseriusan tubuh peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran berat yang dapat mencoreng citra TNI.
Tuntutan yang ada juga didukung oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. Para pendukung keluarga korban hadir dalam sidang sebagai bentuk dukungan dan pencarian keadilan bagi almarhum.
Oditur militer menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang berujung pada kematian adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Mereka merujuk pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang mengatur mengenai penyiksaan dan penganiayaan terhadap bawahannya.
Dampak Sosial dan Psikologis Terhadap Keluarga Korban
Kematian Prada Lucky telah menimbulkan dampak mendalam bagi keluarganya, terutama orang tua dan anggota keluarga lainnya. Mereka merasakan kehilangan yang sangat mendalam dan berharapan agar keadilan dapat ditegakkan. Proses peradilan ini bukan hanya sebuah langkah hukum, tetapi merupakan buah harapan untuk memulihkan rasa turut serta ke dalam masyarakat.
Dalam kasus ini, bukan hanya Prada Lucky yang menjadi korban, tetapi keluarga yang ditinggalkan juga mengalami trauma psikologis. Kejadian ini menjadi cerminan bahwa setiap tindakan kekerasan di lingkungan militer dapat berimplikasi jauh di luar jangkauan langsungnya.
Oleh karena itu, masyarakat mendukung penegakan hukum yang adil dalam kasus ini, supaya tidak ada lagi korban di masa mendatang. Keadilan bukan hanya untuk Prada Lucky, tetapi juga bagi semua yang berani melaporkan tindakan kekerasan dalam struktur militer.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now







