Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Diperiksa 4 Februari
Daftar isi:
Polres Metro Tangerang Kota baru saja menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Setelah proses penyidikan yang intensif, status Bahar berubah dari terlapor menjadi tersangka, menandakan langkah serius dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menggelar perkara berdasarkan laporan yang masuk. Bahar dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Rabu (4/2) mendatang, menunjukkan bahwa pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa surat panggilan untuk Bahar telah dikirimkan. Dia menekankan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menangani kasus ini.
Rincian Kasus dan Latar Belakang Penganiayaan
Kasus penganiayaan ini bermula dari laporan yang diterima pada 22 September 2025, dengan nomor laporan resmi yang jelas. Laporan ini dilayangkan oleh pihak korban yang merasa dirugikan akibat tindakan kekerasan yang terjadi di wilayah Cipondoh.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan berpegang pada prinsip transparansi. Selain itu, mereka juga berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini terjadi ketika Bahar hadir dalam acara keagamaan. Saat itu, seorang anggota Banser berusaha mendekat untuk menyapa, namun dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut, yang memicu terjadinya dugaan kekerasan.
Keputusan dan Seruan dari Tokoh Agama
Setelah kejadian tersebut, KH Abdul Mu’thi, seorang tokoh Nahdlatul Ulama dari Kota Tangerang, menyerukan agar pihak kepolisian bertindak tegas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Tidak hanya itu, dia juga meminta agar warga Nahdliyin di Kota Tangerang tetap tenang dan menjaga ketentraman. Hal ini penting untuk menciptakan kondisi yang kondusif sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa gangguan.
Melalui pernyataannya, KH Abdul Mu’thi menyiratkan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Namun, ia juga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa kecuali bagi mereka yang melanggar.
Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Bahar bin Smith
Bahar bin Smith dikenakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Antara lain, ia disangkakan melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, yang merupakan tindakan kriminal yang serius.
Pasal yang diterapkan mencakup Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 tentang pengeroyokan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan Bahar dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang membahayakan masyarakat.
Kasus ini juga melibatkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan fisik terhadap orang lain akan berhadapan dengan hukum yang ketat.
Proses Hukum yang Transparan dan Adil
Pihak kepolisian berjanji untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan. Ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Setiap tahapan dari penyidikan akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, guna memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Diharapkan juga bahwa kasus ini akan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai hak-hak orang lain dan memahami konsekuensi dari tindakan kekerasan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now









