Bareskrim Ungkap Judi Online Internasional, 20 Tersangka Ditangkap
Daftar isi:
Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online internasional. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menuntaskan kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara ini.
Kepala Dittipidum Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa kasus yang diungkap sebelumnya. Timnya terus berupaya untuk membersihkan ranah digital dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Selama periode Agustus hingga Desember 2025, sebanyak 20 orang tersangka berhasil diamankan. Wilayah penangkapan mencakup beberapa lokasi, antara lain Jakarta Utara dan Cianjur.
“Tersangka ini terdiri dari jaringan yang sangat profesional dan terorganisir,” kata Wira dalam keterangan resmi yang disampaikan baru-baru ini. Penangkapan ini mencerminkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kejahatan siber.
Penangkapan Terstruktur Berdasarkan Laporan Polisi
Wira menjelaskan bahwa pengungkapan 20 tersangka ini berdasarkan tiga laporan polisi dengan tipe A. Laporan ini dibuat saat penyidik mengetahui atau mendengar adanya tindak pidana yang berlangsung.
Dari laporan pertama, sembilan orang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan laporan kedua berhasil menangkap enam orang, dan tiga berdasar laporan ketiga. Hal ini menunjukkan bagaimana pengawasan dan penegakan hukum terhadap judi online sedang diperkuat.
Dalam keterangan lebih lanjut, Wira menyatakan bahwa Polri tidak akan berhenti sampai di sini. Keberlanjutan pengusutan akan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus judi online ini.
Komitmen ini merupakan tindakan tegas untuk memberantas kejahatan yang telah meresahkan masyarakat. Penanganan masalah ini akan dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang sejalan dengan program-program pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana.
Detail Operasi Penangkapan dan Pemberantasan
Penyidik telah memblokir sebanyak 112 rekening bank yang diduga digunakan untuk mendanai operasional sindikat judi online tersebut. Ini adalah langkah strategis untuk memperkecil ruang gerak pelaku dan mencegah praktik serupa muncul kembali.
Berbagai peran yang dipegang oleh para tersangka juga diungkapkan. Mereka berfungsi sebagai administrator, operator, pemilik, atau pun penyedia modal dari situs judi online yang terlibat.
Situs-situs judi online yang disebut dalam penangkapan ini mencakup beberapa nama besar dalam industri, memberikan gambaran betapa luasnya jaringan ini. Wira menambahkan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara berkelanjutan dan profesional.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meneliti aliran dana, aset, dan segala hal yang berhubungan dengan kasus ini. Inspeksi menyeluruh sangat penting untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam pengusutan.
Implikasi Hukum bagi Tersangka
Setiap tersangka kini harus menghadapi pasal-pasal hukum yang serius, termasuk Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian. Selain itu, ada juga pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat dikenakan kepada mereka.
Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa sangat berat, dengan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar. Ini adalah peringatan serius bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.
Tindakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan lain bahwa hukum tidak akan lenient dalam menanggapi tindak pidana. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
Dengan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang, diharap bisa mengurangi angka kejahatan judi online yang semakin meningkat. Masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now









