Eks Bendahara Dicecar KPK Selama 8 Jam Terkait Kasus Kuota Haji

Daftar isi:
Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia, Tauhid Hamdi, baru saja menyelesaikan pemeriksaan selama delapan jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024. Proses pemeriksaan ini berlangsung pada Jumat, dan Hamdi menanggapi pertanyaan penyidik mengenai tugas serta fungsi yang diembannya sebagai bendahara organisasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Hamdi menyebutkan bahwa ia mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 08.44 WIB dan keluar dari Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 17.28 WIB. Ia mengaku bahwa topik yang dibicarakan sebagian besar berkaitan dengan organisasi dan perannya di dalamnya.
Menurut Hamdi, penyidik menanyakan perihal tanggung jawab dan fungsi yang dimiliki sebagai bendahara, namun ia tidak bisa memberikan banyak informasi mengenai kuota haji tambahan yang diterima oleh organisasi itu.
Pemeriksaan dan Pernyataan Tauhid Hamdi Terkait Kasus Korupsi
Hamdi menjelaskan bahwa ia tidak lagi menjabat sebagai Bendahara Amphuri ketika kuota haji tambahan untuk tahun 2024 diterima. Ia menekankan ketidaktahuannya mengenai jumlah kuota yang diberikan kepada organisasi tersebut. “Saya tidak di Amphuri lagi saat kuota tambahan itu diterima, jadi saya tidak tahu berapa jumlahnya,” tambahnya.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hamdi. Proses ini masih butuh waktu karena kasus ini melibatkan banyak pihak dan aliran uang yang rumit. Di dalam skema ini, ada lebih dari 400 agensi travel yang terlibat dan aliran uang sudah mengalir ke berbagai entitas.
KPK juga sedang mengidentifikasi individu-individu yang berperan dalam penyaluran uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini. Mereka bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menelusuri aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Kerugian Negara dan Tindakan KPK dalam Kasus Ini
Dari hasil perhitungan awal, KPK menemukan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka ini cukup besar dan menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat serta pemerintah.
KPK telah mengambil langkah preventif dengan mencegah tiga individu untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka terdiri dari mantan Menteri Agama, staf khususnya, dan pemilik agen perjalanan yang terdeteksi terlibat dalam kasus ini. Tindakan ini diambil untuk menghindari kemungkinan pelarian dari jeratan hukum.
Tak hanya pihak-pihak yang disebutkan, KPK juga melakukan penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Beberapa tempat yang menjadi target penggeledahan termasuk kediaman mantan Menteri Agama dan kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah.
Barang Bukti dan Langkah Lanjutan dari KPK
Selama proses penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dapat mendukung penyelidikan mereka. Di antara barang bukti tersebut adalah dokumen, barang bukti elektronik, serta kendaraan dan properti yang diduga terkait dengan praktik korupsi ini.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa praktik tidak etis dalam penyelenggaraan ibadah haji dapat diusut secara tuntas. Penting untuk memastikan bahwa setiap penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan transparansi dan keadilan.
Keberanian KPK untuk menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi keadaan agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now