Empat Pengedar Ganja 1 Kg Ditangkap Polisi di Jakarta Utara
Daftar isi:
Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, khususnya jenis ganja. Penangkapan ini berlangsung di Jalan Raya Kebon Bawang yang terkenal dengan aktivitas mencurigakan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika tetap tinggi di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti, meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang terlarang ini.
“Kami memperoleh laporan bahwa ada individu yang dicurigai memiliki narkotika berada di kawasan tersebut,” ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra. Penangkapan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika.
Proses Penangkapan yang Teliti dan Cermat
Berdasarkan laporan yang diterima, petugas langsung bergerak menuju lokasi di mana orang-orang yang dicurigai berkumpul. Di tempat tersebut, mereka menemukan dua orang yang tengah bertransaksi narkotika.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja seberat lebih dari satu kilogram. Selain itu, ada juga empat paket kecil ganja yang siap edar, menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam tindakan kriminal yang cukup serius.
Setelah menemukan barang bukti, petugas mulai melakukan interogasi terhadap dua pelaku yang ditangkap. Mereka mengungkapkan bahwa ganja tersebut dibeli untuk dijual kembali kepada rekan-rekan mereka di Bekasi, Jawa Barat.
Pengembangan Kasus yang Mengungkapkan Lebih Banyak Tersangka
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap dua orang lain yang diduga menunggu barang tersebut. Dengan penangkapan ini, total ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Penangkapan mereka dilakukan pada malam tanggal Rabu (21/1) di area yang sama, menunjukkan ketepatan dan kecepatan tim kepolisian.
Dari hasil penyitaan, polisi mengamankan satu kotak besar ganja dengan total berat 1.132 gram dan empat paket kecil ganja. Selain itu, empat unit telepon genggam dan satu sepeda motor juga disita sebagai barang bukti.
Dampak Hukum yang Mengancam para Pelaku
Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini menunjukkan bahwa hukum memberikan perhatian serius terkait peredaran narkotika, khususnya ganja.
Menurut penjelasan Seto, ancaman hukuman yang dihadapi oleh para tersangka cukup berat. Mereka berpotensi dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.
Dengan tindakan tegas ini, diharapkan akan memberikan efek jera kepada para pelaku lain yang mungkin terlibat dalam peredaran narkotika. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








