Gagal Memahami Pasal 33 UUD

Daftar isi:
Pakar hukum tata negara dan anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, memberikan kritik tajam terhadap rencana pemerintah yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) menduduki posisi pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia berpendapat bahwa kebijakan ini menunjukkan kurangnya pemahaman pemerintah terhadap Pasal 33 UUD 1945 yang by design menekankan pengelolaan sumber daya negara oleh WNI demi kepentingan masyarakat.
Menurut Castro, menyerahkan kendali BUMN kepada WNA akan berimplikasi negatif bagi pemahaman esensi dan fungsi perusahaan plat merah. Ia menegaskan bahwa BUMN seharusnya tetap dikelola oleh orang-orang yang memiliki kedekatan emosional dan keuangan dengan bangsa ini.
“Jika BUMN dipimpin oleh WNA, kita melanggar esensi dasar dari konsep BUMN itu sendiri,” ujarnya dengan tegas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai tujuan jangka panjang dan stabilitas ekonomi yang diinginkan oleh negara.
Pentingnya Mengerti Makna Pasal 33 UUD 1945 dalam Kontestasi Ekonomi
Castro menganggap bahwa pemahaman yang keliru tentang Pasal 33 akan mengarah pada pergeseran kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi. Pasal ini menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya oleh bangsa sendiri, dilihat dari sudut pandang kedaulatan ekonomi. Menurutnya, hal ini adalah amanah yang harus dipatuhi untuk mencapai kemasalahatan masyarakat.
Lebih lanjut, Castro menyoroti bahwa selama ini Prabowo kerap menggaungkan pentingnya penerapan Pasal 33 secara konsekuen. Namun, keputusan ini justru berpotensi menciptakan inkonsistensi antara ucapan dan tindakan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap kebijakan yang diusung.
Ia pun menyatakan bahwa tidak ada alasan kuat untuk mempertimbangkan WNA di posisi tersebut, karena sumber daya manusia dalam negeri juga tidak kalah mumpuni. “Kemampuan kita tidak kalah dengan WNA, tetapi langkah ini justru membuka ruang bagi pengaruh asing,” katanya.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkait Pimpinan BUMN
Pernyataan Prabowo yang menyebutkan bahwa regulasi telah diubah untuk mengizinkan ekspatriat memimpin BUMN semakin menambah polemik. Dalam diskusi tersebut, ia mengklaim bahwa kebijakan ini adalah langkah maju dalam modernisasi BUMN. Namun, Castro menganggap langkah tersebut sangat kontroversial dan berpotensi merusak moral di kalangan para pekerja BUMN yang asli.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perubahan ini tercantum dalam Undang-Undang BUMN yang terbaru. Meskipun demikian, tetap ada ketentuan yang mencantumkan bahwa salah satu syarat menjadi pimpinan BUMN adalah status sebagai WNI.
Sementara itu, pengacara Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pada dasarnya UU BUMN mengharuskan bahwa anggota Direksi haruslah WNI, sesuai dengan Pasal 15A ayat (1) huruf a. Ia menambahkan bahwa ada ruang yang diberikan untuk Badan Pengaturan BUMN untuk menentukan ketentuan yang berbeda, yang mendorong perubahan ini.
Analisis Kebijakan dan Implikasinya Terhadap Ekonomi Nasional
Kebijakan yang mengizinkan WNA memimpin BUMN dapat memunculkan beberapa pertanyaan strategis mengenai tujuan dan misi BUMN itu sendiri. Apakah kebijakan ini benar-benar berorientasi pada peningkatan kinerja dan kemandirian ekonomi, atau justru mengandalkan pihak luar untuk mengelola sumber daya yang seharusnya dikelola secara mandiri?
Castro meminta supaya para pemimpin negara memahami bahwa kebutuhan akan kemandirian ekonomi sangat esensial dalam konteks globalisasi yang semakin menguat. Disrupsi ekonomi yang dihadapi negara memerlukan sinergi dari semua elemen di dalam negeri, termasuk pengelolaan BUMN yang khas dengan keunikan budaya dan nilai-nilai bangsa.
Lebih jauh, para pemimpin harus fokus pada pengembangan sumber daya manusia lokal yang kompeten. Hal ini agar pembangunan kapasitas tidak bernilai sementara, tetapi berkelanjutan. Dengan kata lain, skill dan kemampuan yang dimiliki anak bangsa tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan keahlian yang mungkin ditawarkan oleh WNA.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now