Masyumi.id
Beranda Resep Komisi III DPR Bahas RUU Pembentukan Perampasan Aset

Komisi III DPR Bahas RUU Pembentukan Perampasan Aset

Komisi III DPR RI baru saja melangsungkan rapat dengar pendapat untuk membahas pembentukan RUU tentang Perampasan Aset. Rapat ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan berbagai tindak pidana, seperti korupsi, terorisme, dan narkotika dengan melakukan perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.

Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, dalam rapat tersebut menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Dia menyatakan bahwa komisi akan mendengarkan laporan tentang perkembangan naskah akademik dan RUU yang sedang disusun oleh Badan Keahlian DPR.

Sari juga menambahkan bahwa selain RUU tentang Perampasan Aset, akan ada RUU lain yang terkait dengan hukum acara perdata yang akan dibahas secara terpisah. Hal ini menunjukkan komitmen komisi dalam menyusun regulasi yang komprehensif.

Struktur dan Isi RUU tentang Perampasan Aset yang Dihasilkan dari Tindak Pidana

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, memberikan pemaparan mengenai struktur RUU yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal. Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dalam penanganan kasus-kasus terkait perampasan aset.

Delapan bab tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, dan hukum acara perampasan aset. Setiap bab dirancang untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam penerapan hukum saat ini.

Bayu menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dari RUU tersebut. Dia menjelaskan bahwa terdapat 16 pokok pengaturan yang mencakup berbagai aspek penting dalam proses perampasan aset yang akan dilaksanakan.

Pentingnya Kerja Sama Internasional dalam Proses Perampasan Aset

Salah satu aspek krusial dalam RUU ini adalah kerja sama internasional, yang sangat diperlukan untuk menanggulangi kejahatan lintas negara. Pengaturan dalam hal ini menjadi penting agar penegakan hukum dapat dilakukan tanpa batasan wilayah.

Kerja sama ini dapat melibatkan pertukaran informasi dan teknologi antara negara-negara dalam rangka pencegahan dan penanganan kejahatan yang lebih efektif. Dengan adanya perjanjian bersama, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan efisien.

RUU ini juga menetapkan tata cara pengelolaan aset yang dirampas, yang akan dilakukan oleh lembaga pengelola aset. Ini penting agar aset-aset tersebut tidak hanya dirampas tetapi juga dikelola dengan baik dan efisien.

Harapan atas Efektivitas RUU dalam Pemberantasan Tindak Pidana

Diharapkan, RUU tentang Perampasan Aset dapat menjadi alat yang tangguh dalam memberantas kejahatan finansial. Dalam rapat tersebut, semua anggota komisi menunjukkan komitmen tinggi untuk membuat regulasi yang bisa menerapkan hukum secara adil dan efektif.

Dengan adanya ketentuan ini, memberantas praktik kejahatan yang merugikan masyarakat bisa dilakukan dengan lebih baik. Masyarakat pun berhak mendapatkan keamanan dan keadilan melalui penegakan hukum yang tegas dan jelas.

Penyusunan RUU ini juga merupakan langkah untuk meninjau kembali bagaimana hukum di Indonesia beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tantangan global yang dihadapi saat ini. Ini menandakan bahwa lembaga legislatif serius dalam menciptakan perubahan yang positif.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan