KPK Selidiki Dugaan Suap Inhutani V oleh Sungai Budi Group
Daftar isi:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V. Penyelidikan ini semakin menguat seiring dengan informasi terkait dugaan suap yang melibatkan PT Sungai Budi Group dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah yang bersangkutan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mereka berfokus pada penyelidikan terkait penyuapan yang dilakukan oleh pihak swasta kepada penyelenggara negara. Sejauh ini, mereka menemukan indikasi bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh manajemen PT Sungai Budi ke Inhutani.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini berjalan dengan hati-hati dan sistematis. Asep pun menegaskan bahwa mereka akan menggali lebih dalam mengenai dugaan ini untuk mendapatkan bukti lebih kuat dan mendalam terkait keterlibatan pihak-pihak dalam kasus ini.
Penyelidikan Mendalam KPK Terhadap Dugaan Suap
Dalam penjelasan lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa saat ini fokus penyelidikan adalah pada interaksi langsung antara pihak swasta dengan penyelenggara negara. Mereka ingin memastikan bahwa semua unsur di dalamnya diperiksa dengan seksama demi keadilan dalam pengusutan kasus tersebut.
“Kita tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini,” imbuhnya. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mencukupi terkait keterlibatan korporasi, KPK akan mengambil langkah lebih lanjut.
Asep juga menegaskan bahwa KPK telah menangkap sembilan orang dalam OTT yang berlangsung pada pertengahan Agustus lalu. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak luput dari proses hukum yang tepat.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti yang Disita
Di antara sembilan orang yang ditangkap, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT PML, Djunaidi; serta Aditya Simaputra, yang merupakan staf perizinan dari Sungai Budi Group.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan kendaraan. Dalam operasi tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Sin$189.000 atau setara dengan sekitar Rp2,4 miliar serta uang rupiah sebanyak Rp8,5 juta, dan kendaraan mewah milik salah satu tersangka.
Proses hukum kini memasuki tahap persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah mendakwa DJunaidi Nur atas tuduhan suap yang dilakukannya terhadap Dicky Yuana Rady.
Kuota Suap yang Melibatkan Tiga Tersangka Terkait
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa total suap yang ditawarkan oleh Djunaidi dan Aditya kepada Dicky mencapai Rp2,55 miliar. Penawaran tersebut mencakup uang Sin$10.000 dan Sin$189.000, yang diduga ditransfer sebagai imbalan untuk memfasilitasi kepentingan PT PML dalam pengelolaan hutan.
Pernyataan Jaksa KPK, Tonny F. Pangaribuan, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan serangkaian tindak pidana yang konstitusional dan harus mendapatkan sanksi yang tegas. Dalam sidang tersebut, jaksa menjelaskan bahwa semua perbuatan pelaku memiliki dampak hukum yang serius.
Dalam investigasi lebih lanjut, KPK menunjukkan komitmennya untuk membongkar jaringan kejahatan ini dan memastikan semua pelaku diadili dengan adil. Dengan langkah ini, KPK berharap dapat mencegah munculnya kasus serupa di masa depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








