Menang di PTUN, Surat Pengosongan Hotel Sultan Dibatalkan
Daftar isi:
Pada tanggal yang baru-baru ini, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensneg). Gugatan ini terkait dengan sengketa lahan yang berada di kawasan Hotel Sultan, yang terletak di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keputusan ini tentu menandai babak baru dalam konflik yang melibatkan hak atas tanah dan kepemilikan properti di ibu kota.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena terdapat cacat prosedur serta cacat substantif dalam penerbitan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Surat-surat yang dimaksud termasuk pengosongan lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27, serta penagihan royalti yang disebutkan di atas.
Hamdan juga mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan yang mendukung pihaknya dari pihak Pengadilan TUN Jakarta. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum harus dijalani dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan TUN Jakarta Mengabulkan Gugatan
Dalam putusannya, hakim PTUN membatalkan surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait. Selain itu, mereka juga membatalkan tagihan royalti yang mencapai nilai sebesar USD 45 juta, yang berkaitan dengan penggunaan lahan HPL sejak tahun 2007 sampai dengan 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT dan dibacakan secara e-Court pada Rabu, 3 Desember. Ini menunjukkan penggunaan teknologi dalam sistem peradilan yang semakin berkembang di Indonesia.
Keputusan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai yang dipersengketakan serta dampaknya terhadap kelangsungan usaha PT Indobuildco di kawasan tersebut. Hakim berpendapat bahwa prosedur hukum yang dilalui oleh pihak kementerian tidak memenuhi syarat yang berlaku.
Gugatan Sebelumnya Ditolak oleh PN Jakarta Pusat
Sebelum perkara ini berlanjut ke PTUN, dalam sebuah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan yang diajukan PT Indobuildco juga sempat ditolak. Dalam keputusan tersebut, hakim menegaskan bahwa negara merupakan pemilik sah dari lahan yang ditempati oleh Hotel Sultan.
Pada dua perkara yang berbeda, nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST dan 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim ketua Guse Prayudi menegaskan bahwa tanah tersebut secara hukum dimiliki oleh negara melalui HPL Nomor 1/Gelora. Kesimpulan ini memberikan gambaran jelas mengenai status hukum lahan tersebut.
“Dalam perkara 208, pengadilan menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah,” ujar salah satu Juru Bicara PN Jakarta Pusat. Dia juga menjelaskan bahwa HGB Hotel Sultan sudah dianggap hapus demi hukum sejak tahun 2023.
Konsekuensi Putusan dan Implikasi Hukum
Dengan putusan tersebut, PT Indobuildco diharuskan untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan. Putusan ini termasuk dalam kategori dapat dieksekusi lebih dahulu, atau yang dikenal dengan istilah ‘uitvoerbaar bij voorraad’.
Dalam proses hukum ini, PT Indobuildco juga diharuskan membayar royalti yang sudah tertunggak. Untuk periode 2007 hingga 2023, total yang harus dibayarkan mencapai nilai lebih dari USD 45 juta. Nilai tersebut akan dikonversi ke dalam rupiah saat dilakukan pembayaran.
Hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang diajukan oleh PT Indobuildco dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp 530.000. Putusan ini tentunya memberikan efek jera dan sekaligus memberikan pelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa tanah dan properti.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








