Pria Tersangka Hacker Ditangkap Polda Metro Jaya

Daftar isi:
Polisi Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap seorang pria berusia 22 tahun, yang dikenal dengan alias ‘Bjorka’. Tersangka, yang bernama WFT, merupakan seorang peretas yang terlibat dalam kejahatan siber dan berasal dari Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.
Penangkapan WFT dilakukan di Desa Totolan pada tanggal 23 September 2025, berdasarkan laporan dari salah satu bank swasta. Laporan tersebut menyebutkan bahwa WFT telah membagikan tampilan database nasabah bank tersebut melalui akun media sosialnya di X dengan pengguna @bjorkanesiaa.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa WFT memiliki peran penting sebagai pemilik akun media sosial yang terlibat dalam kejahatan ini. Penyidikan awal menunjukkan aktivitasnya yang sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Awal Mula Penangkapan dan Motif Kejahatan WFT
Penangkapan WFT berawal dari laporan yang diterima pada 17 April 2025. Dalam pengaduan ini, dijelaskan bahwa tersangka mengklaim memiliki akses ke database nasabah yang berjumlah sekitar 4,9 juta data.
Ia juga mengirimkan pesan langsung kepada bank tersebut, yang menunjukkan niatnya untuk memeras. Namun, WFT tidak sempat melangsungkan aksinya karena pihak bank segera melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa WFT telah aktif di media sosial dan beroperasi di berbagai forum gelap sejak 2020. Keberadaannya di dunia maya sering kali menarik perhatian publik, terutama setelah ia beralih menggunakan nama akun lain, SkyWave.
Perkembangan Kasus dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah mengganti nama akunnya, WFT terus melanjutkan aktivitasnya di dunia maya. Pada bulan Februari 2025, ia memposting akses contoh konten perbankan bagi nasabah yang terlibat.
Pengakuan WFT menunjukkan bahwa dia tidak hanya beroperasi sendirian, tetapi juga memiliki koneksi dengan forum jual beli data secara ilegal. Melalui Telegram, ia memposting ulang data yang diperoleh untuk menguatkan klaim aksinya.
WFT mengklaim telah mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk informasi perbankan dan perusahaan kesehatan. Namun, pihak kepolisian masih menyelidiki dengan seksama asal data yang diperoleh oleh WFT.
Konsekuensi Hukum dan Penahanan Tersangka
WFT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus menegaskan bahwa penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap siapa sebenarnya WFT dan keterkaitannya dengan kejadian sebelumnya yang melibatkan Bjorka.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian ingin menemukan bukti yang lebih jelas mengenai aktivitas WFT di internet, sehingga mereka dapat menilai dan mengidentifikasi pola kejahatan yang lebih besar.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now