RJ Diterapkan dari Penyelidikan sampai Penuntutan
Daftar isi:
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) sangat relevan dalam berbagai tahapan proses hukum. Hal ini meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga saat terpidana menjalani hukuman penjara, asalkan terdapat persetujuan dari korban.
Dalam pandangannya, penerapan keadilan restoratif menawarkan solusi alternatif yang lebih manusiawi dalam menangani pelanggaran hukum. Sebagai contoh, saat penyelidikan, jika korban bersedia memaafkan dan menerima ganti rugi, proses hukum dapat dimudahkan tanpa harus ke pengadilan.
Pejelasan Eddy semakin jelas saat ia menggambarkan sebuah kasus tipuan yang melibatkan kerugian hingga satu miliar rupiah. Korban yang melaporkan kejadian tersebut dibungkus dalam konteks keadilan restoratif, di mana pengembalian uang tersebut menjadi elemen penting dalam penyelesaian masalah.
Penerapan Restorative Justice dalam Proses Hukum
Penerapan keadilan restoratif tidak terbatas hanya pada tahap penyelidikan. Menurut Eddy, hal ini juga berlaku pada penyidikan, penuntutan, dan bahkan setelah terdakwa mendapatkan vonis hukuman dari hakim. Dengan kata lain, proses restoratif bisa dilaksanakan kapan saja selama syarat tertentu terpenuhi.
Eddy menegaskan pentingnya pengembalian kerugian sebagai inti dari keadilan restoratif. Dalam konteks ini, jika pelaku sudah melakukan pengembalian, maka proses hukum dapat berlanjut dengan penyesuaian yang sesuai dengan prinsip restoratif.
Mekanisme ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dalam sistem peradilan yang sering kali terperangkap dalam prosedur panjang dan rumit. Dengan cara ini, baik pelaku maupun korban dapat segera mendapatkan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang melelahkan.
Kriteria untuk Menerapkan Keadilan Restoratif
Dalam penjelasannya, Eddy menyampaikan bahwa keadilan restoratif berlaku hanya bagi orang yang melakukan tindak pidana untuk pertama kali. Selain itu, pelaku juga tidak bisa dikenakan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara, menjadikannya sebuah pendekatan yang lebih lembut terhadap pelanggaran ringan.
Syarat penting lainnya adalah adanya persetujuan formal dari semua pihak yang terlibat, khususnya dari korban. Tanpa melihat persetujuan ini, penerapan keadilan restoratif tidak bisa dilanjutkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap individu yang terlibat dalam permasalahan hukum untuk memahami bahwa keadilan restoratif bukan hanya soal hukum semata, tetapi juga soal menghargai martabat dan hak asasi manusia. Ini menciptakan kesempatan bagi perbaikan daripada sekadar hukuman.
Keterlibatan Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, meskipun banyak menuai kritik, menunjukkan bahwa dialog publik dalam masyarakat sipil harus lebih diperhatikan. Keterlibatan ini merupakan esensi dari demokrasi, yang seharusnya diakui oleh lembaga legislatif dalam setiap pengambilan keputusan.
Ketua Komisi III DPR RI menyakinkan bahwa RKUHAP yang dibahas telah melibatkan berbagai organisasi masyarakat dalam prosesnya. Namun, banyak pihak yang merasa konsultasi tersebut belum cukup mewakili suara rakyat secara keseluruhan.
Akhirnya, undang-undang baru ini dirancang untuk berjalan bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang. Ini menjadi langkah signifikan untuk mengubah wajah hukum di Indonesia dengan lebih mengedepankan pendekatan restoratif yang lebih manusiawi.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








