RUU Penyadapan dan Masyarakat Adat Dalam Prolegnas 2026
Daftar isi:
Rapat Paripurna DPR kesepuluh masa sidang II 2025-2026 telah resmi menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Dalam rapat tersebut, usulan Baleg untuk mengeluarkan enam RUU dan memasukkan tiga RUU baru dalam Prolegnas Prioritas 2026 disetujui oleh para peserta.
Dengan perubahan tersebut, jumlah RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026 kini berjumlah 64 dari sebelumnya 67. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk tetap menangani sejumlah isu penting melalui regulasi yang terencana.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan pertanyaan kepada sidang yang terhormat mengenai laporan Badan Legislasi DPR RI. Ia menanyakan apakah hasil pembahasan terhadap perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 dapat disetujui, dan menjawab kompak dengan kata “setuju” dari peserta.
Pembahasan RUU yang Dikeluarkan dan Dimasukkan ke dalam Prolegnas
Dalam laporan yang disampaikan, terdapat enam RUU yang dikeluarkan dari Prolegnas. Rincian RUU yang dikeluarkan adalah RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond, RUU Danantara, RUU BUMN, dan RUU Penyesuaian Pidana.
RUU KUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana dikeluarkan karena keduanya telah disahkan menjadi Undang-Undang, menunjukkan bahwa beberapa proses legislasi berhasil diselesaikan dengan baik. Dengan pengeluaran RUU tersebut, terdapat ruang bagi RUU baru yang dianggap lebih relevan dan mendesak untuk dibahas.
Sebagai pengganti keenam RUU tersebut, Baleg DPR juga menerima tiga RUU baru untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2026. RUU baru yang diterima adalah RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU Hukum Masyarakat Adat.
Rincian Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
Selain penetapan Prolegnas Prioritas 2026, rapat Paripurna juga menyepakati jumlah daftar Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 sebanyak 199 RUU. Ini menunjukkan bahwa DPR berupaya untuk menciptakan regulasi yang bertujuan untuk memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat saat ini.
Dari 199 RUU tersebut, ada lima RUU yang bersifat kumulatif terbuka. Ini perlu dijelaskan, karena dapat memberikan fleksibilitas dalam pembahasan RUU yang mungkin muncul mendesak di kemudian hari.
“Kami ingin melaporkan bahwa semua fraksi telah setuju secara bulat mengenai RUU Perubahan kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan RUU Perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ungkap Bob di dalam paparannya. Persetujuan ini mencerminkan kesepakatan dan komitmen bersama yang solid di antara para anggota DPR.
Implikasi Perubahan dalam RUU terhadap Kebijakan Publik
Perubahan yang terjadi dalam Prolegnas dapat membawa dampak signifikan bagi kebijakan publik di Indonesia. RUU baru yang ditambahkan, seperti RUU Penyadapan, menunjukkan prioritas terhadap isu-isu yang terkait dengan privasi dan keamanan.
Kemudian, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi menjadi penting mengingat masalah akses air bersih yang masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah. Perhatian terhadap Hukum Masyarakat Adat juga menunjukkan penghargaan terhadap keberagaman budaya dan hak-hak masyarakat tradisional di Indonesia.
Disamping itu, pengeluaran RUU yang tidak lagi relevan dapat mengoptimalkan waktu dan sumber daya DPR untuk fokus pada isu yang lebih mendesak. Hal ini tentunya berkontribusi terhadap efisiensi dalam proses legislasi di masa yang akan datang.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








