RUU Penyiaran dan RUU Pidana Mati Masuk Prolegnas Prioritas
Daftar isi:
Badan Legislasi DPR telah melakukan revisi kedua terhadap daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2026. Dalam rapat yang berlangsung pada Selasa (10/2), sejumlah usulan dari berbagai komisi telah dikemukakan, menentukan arah legislasi di tahun mendatang.
Dalam revisi ini, tiga RUU baru diusulkan, sementara dua RUU lainnya dikeluarkan dari daftar prioritas. Ini menunjukkan dinamika dan tantangan dalam pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami perlu menyimpulkan keputusan rapat untuk mendapatkan persetujuan dari pimpinan komisi,” ungkap Ketua Badan Legislasi DPR di akhir pertemuan tersebut. Kebaruan dalam agenda legislasi ini diharapkan dapat memperkuat fondasi hukum di Indonesia.
Prolegnas Prioritas 2026 dan RUU yang Diusulkan
Salah satu RUU yang diusulkan adalah RUU Penyiaran oleh Komisi I DPR. RUU ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan cara informasi disampaikan kepada masyarakat.
Selanjutnya, RUU Hukum Acara Perdata juga masuk dalam daftar usul dari Komisi III. Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan inisiatif pemerintah.
Pergeseran inisiatif dari pemerintah ke DPR menunjukkan responsifitas lembaga legislatif terhadap kebutuhan revisi hukum acara yang relevan di masyarakat. Ini adalah langkah strategis untuk mempercepat proses legislasi dan menyempurnakan sistem hukum yang ada.
“RUU Penyiaran akan mengatur segala hal terkait dengan industri penyiaran, termasuk lisensi dan regulasi konten,” lanjut Ketua Baleg.
Dengan adanya RUU Penyiaran, diharapkan, dapat memperjelas dan memperbaiki iklim penyiaran di tanah air, sehingga informasi yang sampai kepada publik lebih berkualitas.
Perubahan Strategis dalam RUU Hukum Acara Perdata
RUU Hukum Acara Perdata yang kini menjadi usul inisiatif DPR diharapkan bisa memberikan pendekatan baru dalam pengaturan proses pengadilan. Ini akan memudahkan masyarakat dalam memahami dan mengakses hukum.
Transformasi RUU ini menciptakan peluang bagi DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengakomodir kebutuhan hukum yang mendesak. Yang sebelumnya hanya menjadi inisiatif pemerintah kini melibatkan lebih banyak elemen di masyarakat.
Ketika DPR mengambil alih inisiatif ini, ada harapan besar bahwa RUU tersebut akan lebih reflektif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Hal ini menjadi momentum bagi legislator untuk lebih peka terhadap isu-isu hukum yang relevan.
Lebih lanjut, RUU ini juga bertujuan untuk menyederhanakan prosedur hukum agar lebih efisien dan transparan bagi semua pihak. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan keadilan hukum yang seimbang di seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang sulit dipahami oleh masyarakat umum,” tegas anggota Baleg dalam rapat tersebut.
Penggantian RUU dalam Prolegnas Prioritas
Selain RUU Penyiaran dan Hukum Acara Perdata, Komisi XIII juga mengusulkan RUU Profesi Kurator sebagai pengganti RUU Pidana Mati dan RUU Grasi. Ini merupakan langkah signifikan dalam merespons kebutuhan regulasi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan modern.
RUU Profesi Kurator diharapkan bisa memberikan struktur yang lebih jelas tentang tugas dan tanggung jawab kurator dalam membantu penyelesaian masalah kepailitan. Ini bukan hanya akan memfasilitasi penyelesaian utang, tetapi juga memberikan perlindungan bagi debitor.
Dengan penggantian ini, Baleg menunjukkan fleksibilitas dalam menghadapi dinamika kebutuhan hukum yang terus berkembang. Diharapkan, RUU yang baru ini mampu menjadi landasan bagi praktik hukum yang lebih baik.
“Kami percaya bahwa profesionalisme dalam pengelolaan insolvabilitas adalah langkah penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat,” jelas anggota Baleg saat menjelaskan pentingnya RUU Profesi Kurator.
Keputusan ini juga mencerminkan upaya DPR dalam meningkatkan kualitas legislasi agar lebih relevan dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Harapan besar disematkan pada RUU ini saat memasuki fase pembahasan lebih lanjut di DPR.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now










