TNI Mengakui Membubarkan Massa yang Mengibarkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Daftar isi:
Pada tanggal 25 Desember, sebuah peristiwa penting terjadi di Lhokseumawe, Aceh. Prajurit TNI bersenjata laras panjang dilaporkan membubarkan mobil berisi massa yang sedang mengantar bantuan menuju Aceh Tamiang, karena mereka mengibarkan bendera bulan bintang yang dianggap tidak sah.
Awalnya, rombongan tersebut berangkat dari Beureunuen, Kabupaten Pidie, dengan berbagai kendaraan mulai dari truk hingga sepeda motor yang membawa bantuan. Namun, saat tiba di Lhokseumawe, mereka dihadang oleh anggota TNI yang meminta bendera tersebut diturunkan.
Situasi semakin memanas ketika terjadi upaya untuk membubarkan kerumunan. Beberapa video yang beredar menunjukkan TNI merampas bendera dan menangkap salah satu peserta dengan tuduhan membawa senjata api.
Peristiwa Pembubaran Selama Aksi Konvoi di Aceh
Aksi pembubaran ini bukanlah yang pertama kalinya di daerah Aceh Utara. Sebelumnya, warga juga melakukan demonstrasi menuntut penetapan status bencana nasional dengan mengibarkan bendera bulan bintang. Namun, demonstrasi tersebut juga harus dibubarkan oleh TNI.
Komandan Penerangan Kodam Iskandar Muda, Letkol Inf T. Mustafa Kamal, menyatakan bahwa tindakan pembubaran dilakukan karena bendera yang dikibarkan dianggap ilegal. Menurutnya, secara hukum, hanya bendera Merah Putih yang diperbolehkan untuk dikibarkan.
Mustafa menegaskan bahwa meskipun Aceh memiliki kekhususan, penggunaan bendera bulan bintang tetap belum disetujui menurut perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan mendalam mengenai simbol identitas di Aceh.
Reaksi Masyarakat Terhadap Tindakan TNI
Warga yang terpaksa membubarkan aksinya mengungkapkan kekecewaan atas tindakan yang dilakukan oleh TNI. Mereka merasa bahwa tujuan untuk memberikan bantuan kepada sesama harus terhambat oleh masalah simbolis yang lebih besar.
Salah satu peserta mengungkapkan bahwa mereka hanya ingin membantu masyarakat di Aceh Timur dan Tamiang. Namun, upaya mereka terhalang karena pengibaran bendera yang dianggap sebagai tindakan pelanggaran.
Pembubaran ini memperlihatkan ketegangan antara aspirasi lokal dan kebijakan nasional. Hal ini menunjukkan betapa rumitnya situasi di Aceh, dimana identitas dan budaya lokal seringkali menjadi perdebatan.
Implikasi Hukum Dan Sosial Dari Pembubaran Tersebut
Sebagai tindakan hukum, pihak TNI mengatakan mereka akan terus mengambil langkah-langkah untuk mencegah pengibaran bendera yang tidak sah. Pembubaran ini diwarnai dengan penangkapan satu orang yang dicurigai membawa senjata api, yang kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kepala Penerangan Kodam juga menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertujuan untuk menjaga ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan hukum. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara keamanan dan kebebasan berekspresi.
Di sisi lain, banyak pihak yang berpendapat bahwa tindakan pembubaran ini menciptakan ketidakpuasan dan ketegangan yang lebih besar di kalangan masyarakat. Ini mencerminkan kebutuhan untuk dialog lebih lanjut tentang identitas Aceh dan hak-hak masyarakat di sana.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








