Uji Materi Usia Pemuda Diperpanjang hingga 40 Tahun Gagal di Mahkamah Konstitusi
Daftar isi:
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Permohonan ini diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta yang meminta agar batas usia pemuda diperluas hingga 40 tahun, dari sebelumnya 16-30 tahun.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Hal ini membawa dampak signifikan terhadap pengaturan tentang pemuda di Indonesia, khususnya dalam konteks legalitas keanggotaan pemuda.
Dalam putusan yang dibacakan pada Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025, disampaikan bahwa pihak pemohon tidak dapat membuktikan kapasitas mereka untuk mewakili KNPI DKI Jakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi perwakilan yang ada dalam organisasi kepemudaan tersebut.
Penjelasan Hukum atas Sebab Penolakan Permohonan oleh MK
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa terdapat dua tokoh kunci dalam organisasi tersebut, yakni Ketua Umum Husnul Jamil dan Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, yang juga tidak memiliki kedudukan hukum. Mereka tidak dapat menunjukkan bukti sah dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk mewakili KNPI dalam perkara ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dalam hukum, keberadaan dokumen pendukung yang jelas sangat penting untuk legitimasi sebuah permohonan. Tanpa adanya bukti kuat yang menunjukkan wewenang, permohonan otomatis tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa lebih lanjut.
Keputusan ini menunjukkan betapa ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan prosedur dan formalitas hukum dalam setiap permohonan uji materi. Sebuah permohonan tidak hanya memerlukan argumen, tetapi juga dukungan legal yang memadai.
Isi Utama Permohonan Mengenai Batas Usia Pemuda
KNPI DKI Jakarta mencermati bahwa Pasal 1 ayat (1) dari UU Kepemudaan yang menyatakan bahwa pemuda adalah mereka yang berusia antara 16 dan 30 tahun, sebenarnya memiliki implikasi jauh lebih luas. Dengan membatasi usia pemuda hingga 30 tahun, banyak individu berusia 31-40 tahun yang aktif dan berpotensi tidak terakomodasi dalam pengembangan kepemudaan.
Menurut pemohon, kategori usia yang lebih luas sebenarnya masih mencakup fase-fase produktif dalam kehidupan seseorang. Mereka berpendapat bahwa individu dalam rentang usia 31-40 tahun masih memiliki kemampuan kepemimpinan dan berkontribusi pada masyarakat serta pembangunan nasional.
Dalam konteks ini, KNPI menunjukkan bahwa banyak pengalaman yang merugikan karena batasan usia tersebut, termasuk ditolaknya aplikasi untuk mengikuti program kepemudaan. Hal ini menunjukkan implikasi praktis dari ketentuan hukum yang ada saat ini.
Pentingnya Partisipasi Aktif Pemuda dalam Pembangunan
Pemohon juga menekankan bahwa batasan usia yang diterapkan dapat merusak regenerasi kepemudaan di organisasi seperti KNPI. Banyak pengurus yang memasuki usia di atas 30 tahun menjadi tidak diakui dalam kapasitas mereka sebagai pemuda, sehingga mencegah terjadinya transfer pengetahuan dan pengalaman antara generasi.
Dalam konteks ini, KNPI mengaitkan permohonan mereka dengan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak untuk berkontribusi dalam proses pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, membuka batasan usia pemuda dianggap penting untuk memastikan semua elemen generasi yang mampu berkontribusi dapat terlibat secara aktif dalam proses pembangunan sosial dan politik tanpa terkendala usia.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








