WN Swiss Dijambret di Bali Kalung Emas Senilai Rp91 Juta Hilang
Daftar isi:
Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, berinisial MK (25), baru-baru ini menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Bali. Dalam insiden yang terjadi, MK mengalami kerugian lebih dari Rp91 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.
Peristiwa tersebut menyoroti pentingnya keamanan di daerah pariwisata yang terkenal seperti Ubud. Polisi setempat pun langsung merespons dengan melakukan penyelidikan guna menangkap para pelaku penjambretan ini.
Dalam penjelasan yang disampaikan, pejabat kepolisian menyebutkan jumlah kerugian yang dialami oleh MK mencapai Rp 91.032.527. Jumlah tersebut mencerminkan betapa seriusnya insiden yang dialami oleh turis asing tersebut.
Detail Kejadian Penjambretan yang Dialami WNA di Ubud
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, MK sedang berkendara di Jalan Tirta Tawar, yang dikenal sebagai salah satu daerah wisata di Ubud.
Dua orang pelaku, yang mengendarai sepeda motor, mendekati korban dari belakang dengan cara yang cukup agresif. Salah satu dari pelaku langsung menarik kalung emas yang dikenakan MK hingga putus, menyebabkan korban tidak dapat mempertahankan barang berharga tersebut.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Kejadian tersebut tentu mengejutkan korban dan para saksi di sekitar lokasi yang tidak mampu menolong saat itu.
Tindak Lanjut Pihak Kepolisian Setelah Laporan Diterima
Begitu menerima laporan dari MK, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim penyelidik memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai identitas para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mencuri informasi bahwa kedua pelaku berada di Desa Tianyar. Hal ini memudahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan pencarian mereka.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial KY (20) di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (1/2), berselang beberapa hari setelah kejadian penjambretan tersebut.
Proses Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Penjambretan
Setelah penangkapan, polisi segera mengamankan barang bukti yang relevan, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku serta jaket yang mereka kenakan. Semua barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku KY dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dan turis.
Seiring dengan penangkapan pelaku, polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang belum tertangkap, berinisial WD. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat dan wisatawan di wilayah tersebut.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








