Anggota Polres Gorontalo Dipecat Karena Terbukti Melanggar
            Daftar isi:
Polres Gorontalo telah melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya dengan proses yang formal dan transparan. Upacara yang diadakan pada Selasa, 4 November 2025 ini, dihadiri oleh Wakil Kepala Polres, Kompol Wanda Dhira Bernard, meskipun anggota yang diberhentikan tidak hadir secara fisik.
Acara ini berlangsung di Gedung Bhakti dengan kehadiran foto personel yang diberhentikan, menandai keseriusan langkah tersebut. Proses pemberhentian ini diambil setelah melalui tahapan yang rinci dan menggugah kesadaran akan pentingnya disiplin dalam institusi kepolisian.
Upacara PTDH menunjukkan komitmen Polres Gorontalo untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dalam hal ini, keputusan yang diambil bukan hanya berdasarkan kebijakan administratif, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai etika dan moral di dalam kepolisian.
Pemecatan Anggota Polres Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda
Pemecatan Briptu Wahyudin Salman, anggota Bintara Polres Gorontalo, adalah hasil dari Surat Keputusan Kapolda Gorontalo yang terbit pada 17 Oktober 2025. Surat keputusan ini nomor: Kep/218/X/2025, menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum dalam institusi kepolisian.
Briptu Wahyudin dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Selain itu, ia juga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman bagi setiap anggota dalam bertugas.
Pemberhentian ini mencerminkan langkah tegas dalam menegakkan disiplin di lingkungan kepolisian. Hal ini penting dalam menjaga citra dan integritas lembaga di mata masyarakat yang menjadi mitra dalam penegakan hukum.
Proses Panjang Menuju Keputusan Pemberhentian
Keputusan pemberhentian tidak serta-merta diambil, tetapi melalui proses panjang dan objektif. Salah satu tahap penting adalah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang mengkaji setiap pelanggaran yang dilakukan.
Sidang ini berpedoman pada hukum dan asas keadilan, serta kepastian hukum yang menjadi dasar setiap keputusan. Dengan demikian, keputusan yang diambil diharapkan dapat diterima baik oleh anggota kepolisian maupun oleh masyarakat luas.
Proses ini dirancang untuk memastikan tidak ada keputusan yang diambil secara sembarangan. Transparansi dalam menjalankan sidang KKEP merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pengaruh Pemberhentian Terhadap Citra Polres Gorontalo
Pemberhentian anggota dengan cara PTDH ini tentu memiliki dampak signifikan bagi citra Polres Gorontalo. Langkah ini menunjukkan bahwa institusi berkomitmen untuk melakukan self-correction dalam menghadapi pelanggaran internal.
Keputusan yang diambil dengan cermat ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Dengan adanya penegakan hukum dan etika yang tegas, kepercayaan masyarakat terhadap anggota kepolisian akan semakin meningkat.
Langkah ini juga dapat menjadi sinyal bagi publik bahwa Polres Gorontalo berani menegakkan hukum, tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga kepada anggotanya sendiri. Hal ini dapat memperkuat dukungan masyarakat dalam berbagai kegiatan kepolisian di masa depan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








