Jadwal SIM Keliling Bandung 1 Oktober 2025 dengan Lokasi dan Persyaratan

Daftar isi:
Pemberitahuan mengenai jadwal layanan SIM Keliling di Kota Bandung sangat penting bagi warga setempat. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat atau Satpas untuk mengurus izin mengemudi mereka, melainkan bisa memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, Polrestabes Bandung akan menyiapkan dua mobil layanan SIM Keliling yang ditempatkan di dua lokasi strategis. Dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang atau menerbitkan SIM.
Layanan SIM Keliling ini sangat membantu, mengingat banyaknya masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM. Dengan mengunjungi lokasi yang telah ditentukan, warga dapat melakukan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat.
Informasi Detail tentang Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung
Pada hari Rabu, dua mobil SIM Keliling akan beroperasi di lokasi yang berbeda untuk melayani masyarakat. Lokasi yang dipilih strategis agar masyarakat dari berbagai wilayah dapat mudah mengakses layanan ini.
Mobil pertama akan berada di ITC Kebon Pala yang terletak di Jalan Pungkur, Bandung. Sementara itu, mobil kedua akan ditempatkan di Ubertos yang beralamat di Jalan AH Nasution Nomor 4, Bandung.
Dari informasi yang diperoleh, pengaturan lokasi ini bertujuan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak warga yang memanfaatkan layanan ini untuk perpanjangan SIM mereka.
Persyaratan Pengajuan Perpanjangan SIM untuk Warga Bandung
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling, penting untuk menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
Jika SIM yang dimiliki sudah melewati masa berlaku, akan dikenakan ketentuan yang berbeda. Warga diharuskan untuk melakukan penerbitan SIM baru, yang tentunya memerlukan prosedur lebih lanjut.
Biaya untuk perpanjangan SIM juga telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada. Untuk SIM A, biaya perpanjangan adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C, biayanya adalah Rp75.000.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM dan Prosedur
Masyarakat harus selalu membiasakan diri untuk memperhatikan masa berlaku SIM mereka. Dengan hal ini, masyarakat dapat menghindari komplikasi yang timbul akibat SIM yang sudah mencapai tenggat waktu.
Adanya layanan SIM Keliling adalah upaya dari pihak kepolisian untuk mempermudah proses ini. Dengan sistem yang efisien, diharapkan warga dapat segera mendapatkan perpanjangan tanpa harus mencemaskan waktu dan biaya yang akan dikeluarkan.
Secara keseluruhan, layanan SIM Keliling di Bandung menawarkan solusi praktis bagi masyarakat. Mengingat kepadatan aktivitas dan rutinitas sehari-hari, kemudahan ini patut diapresiasi dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now