Penumpang Kapal di Jayapura Ditangkap, Membawa 3,9 Kg Ganja dalam Tas
Daftar isi:
Seorang pria berinisial IH berusia 22 tahun ditangkap saat hendak berangkat menggunakan Kapal Motor Ciremai di Pelabuhan Laut Jayapura, Papua. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 3,9 kilogram ganja yang disimpan dengan rapi di dalam koper warna silver yang dibawanya.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura yang melaksanakan tugas pemeriksaan rutin. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota pun menjelaskan bahwa pengungkapan ini menandai keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dari informasi yang didapat, koper warna silver yang dibawa IH mencurigakan. Ketika diperiksa, polisi menemukan 151 paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening dan dilakban, jelas Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V Pardede.
Penangkapan Narkotika di Pelabuhan Laut Jayapura
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana polisi secara konsisten berupaya menekan peredaran narkotika di sejumlah wilayah. Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa ganja tersebut disusun rapi dan diduga akan diselundupkan ke luar Jayapura melalui jalur laut.
Setelah pemeriksaan, pelaku IH langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan. Ganja seberat 3,9 kilogram itu menjadi bagian dari upaya besar untuk memberantas peredaran narkotika yang semakin marak di kota tersebut.
Tersangka IH mengaku bahwa barang tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Sorong. Diketahui bahwa potensi keuntungan dari kegiatan ilegal ini bisa mencapai Rp10 juta, sebuah jumlah yang sangat menggoda bagi para pelaku kejahatan.
Legalitas dan Tindak Pidana Narkotika
Setelah ditangkap, IH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang. Proses hukum kini sedang berjalan, dengan berkas administrasi penyidikan yang masih dilengkapi sebelum kasus ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Menyusul penangkapan ini, tersangka dijerat oleh Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun, pihak berwenang ingin memberikan efek jera kepada pelaku lain.
Keberhasilan penangkapan ini bukan hanya sebuah kemenangan bagi aparat, tetapi juga menjadi sinyal bagi masyarakat bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap penyalahgunaan narkotika. Hal ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Reaksi Pihak Kepolisian dan Masyarakat
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, Iptu H Abdul Kadir, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menutup jalur peredaran narkotika melalui laut. Pihaknya terus melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara rutin di berbagai pelabuhan.
Reaksi positif datang dari masyarakat yang berharap penegakan hukum dapat lebih intensif untuk mencegah peredaran narkotika. Masyarakat merasa lebih aman ketika aparat berwenang proaktif dalam memberantas peredaran barang haram ini.
Kasus IH juga menjadi pengingat bagi generasi muda tentang dampak negatif penggunaan narkoba. Edukasi mengenai bahaya narkotika sangat penting agar generasi penerus bisa terhindar dari kejahatan yang merugikan ini.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








