Respons MK tentang Polisi di Jabatan Sipil, Ketum GCP: Polri Wajib Patuh Konstitusi
Daftar isi:
Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H Kurniawan, memberikan tanggapan signifikan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, keputusan tersebut menggarisbawahi pentingnya kembali anggota Polri ke institusi kepolisian bila mereka ingin terus mengemban jabatan publik.
Putusan ini menyatakan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menempati posisi di luar institusi kepolisian setelah mereka telah mengundurkan diri atau pensiun. Dengan demikian, semua anggota Polri yang saat ini berada di jabatan sipil wajib kembali ke institusi, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Jadi jelas putusan ini jangan ditafsir ke mana-mana dan Polri juga harus bisa memposisikan diri sebagai penjaga keamanan,” ungkap H Kurniawan di Jakarta. Dia menekankan relevansi dari putusan tersebut untuk meningkatkan kejelasan dan integritas institusi Polri dalam menjalankan tugasnya.
Makna Penting Putusan MK bagi Kepolisian dan Publik
Pentingnya putusan tersebut terletak pada penguatan posisi ideal Polri yang seharusnya berada di luar struktur kementerian dan lembaga negara. H Kurniawan menjelaskan bahwa jabatan di kementerian dan lembaga negara umumnya sudah diisi oleh pejabat sipil yang berwenang dan memiliki kompetensi di bidangnya.
Polri, yang bertugas menjaga keamanan dan penegakan hukum, seharusnya dapat menjalankan fungsinya tanpa terjerat konflik kepentingan. “Ketika polisi bertugas di kementerian, ada potensi untuk konflik kepentingan yang dapat melemahkan fungsi mereka sebagai penegak hukum,” jelasnya.
H Kurniawan juga mengingatkan pentingnya untuk tidak melihat keputusan ini dari sudut pandang yang sempit. Penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik memerlukan pengunggulan terhadap prinsip-prinsip konstitusi yang mengedepankan keadilan.
Implikasi Hukum dan Penegakan Konstitusi di Indonesia
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 bersifat final dan mengikat secara hukum, yang berarti seluruh pihak, termasuk institusi Polri, wajib mematuhi konsekuensinya. Dalam konteks ini, H Kurniawan menegaskan bahwa setiap lembaga negara harus berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
“Di negara hukum, tidak boleh ada lembaga yang merasa berada di atas konstitusi. Putusan MK adalah hukum yang harus ditaati,” tegasnya. Dengan demikian, Polri diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum.
Pentingnya mematuhi putusan ini juga berimplikasi pada penanganan revisi Undang-Undang tentang Polri ke depan. Rencana perubahan perlu mengadopsi hasil keputusan ini agar pelaksanaan hukum berjalan lebih baik dan berkeadilan.
Menumbuhkan Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian
H Kurniawan berpendapat bahwa dengan menegakkan hukum secara tegas dan bertanggung jawab, Polri dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Kepercayaan publik sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dan efektivitas tugas kepolisian dalam menjaga keamanan negara.
Penting untuk memperkuat image Polri sebagai lembaga yang independen dan profesional, terlepas dari posisi jabatan administratif di institusi lain. Hal ini akan mengurangi keraguan publik terhadap integritas anggota Polri dalam bertugas.
Lebih lanjut, H Kurniawan mengingatkan agar Polri tidak disamakan dengan TNI dalam konteks jabatan sipil. Setiap institusi memiliki karakteristik dan tugas pokok yang berbeda, dan hal ini perlu dipahami oleh seluruh pihak terkait.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now








